VALIDASI DOKUMEN DIGITAL

Dokumen ini resmi dikelola dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan

Dokumen:

(S-197/PM.02/2025) - Persetujuan Prinsip Pelaku Derivatif Keuangan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan beserta Wakil Pialang Berjangka dan Produk Derivatif Keuangan kepada PT Esandar Arthamas Berjangka

Silahkan mengisi alamat email pada kolom di atas untuk mendapatkan tautan pengunduhan dokumen. Hasil pengunduhan dokumen yang dikirimkan melalui email dapat digunakan untuk memeriksa apakah dokumen yang diterima telah mengalami perubahan/modifikasi. Hal ini juga untuk menjunjung prinsip nirsangkal terhadap dokumen yang dihasilkan melalui aplikasi SIPENA OJK.